Banyumas24jam - setelah berpuasa di bulan ramadhan selama 30/29 hari, umat muslim juga dianjurkan untuk melakukan puasa syawal selama 6 hari.
Puasa 6 hari ini, sangat di syariatkan, berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup". (Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164)
Hukum puasa syawal menurut para 'ulama adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat ditekankan. Para 'ulama semisal imam Asy syafi'i dan imam ahmad bin hanbal rahimahumullah berpendapat demikian.
Menurut Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/39, lembaga fatwa Arab saudi, "Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan.
Boleh melakukannya satu hari atau lebih setelah ‘Id, dan mereka boleh menjalankannya secara berurutan atau terpisah selama bulan Syawal, apapun yang lebih mudah bagi seseorang. Dan ini hukumnya tidaklah wajib, melainkan sunnah."
Jadi jika kita melakukan puasa syawal, waktunya bebas tidak harus berurutan, yang terpenting tidak keluar dari waktu bulan syawal, sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
Puasa 6 hari ini, sangat di syariatkan, berdasarkan riwayat dari Abu Ayyub radhiyallahu anhu: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Siapa yang berpuasa Ramadhan dan melanjutkannya dengan 6 hari pada Syawal, maka itulah puasa seumur hidup". (Riwayat Muslim 1984, Ahmad 5/417, Abu Dawud 2433, At-Tirmidzi 1164)
Hukum puasa syawal menurut para 'ulama adalah sunnah muakkadah atau sunnah yang sangat ditekankan. Para 'ulama semisal imam Asy syafi'i dan imam ahmad bin hanbal rahimahumullah berpendapat demikian.
Menurut Fataawa Al-Lajnah Ad-Daa’imah lil Buhuuts wal Ifta’, 10/39, lembaga fatwa Arab saudi, "Hari-hari ini (berpuasa syawal-) tidak harus dilakukan langsung setelah ramadhan.

Jadi jika kita melakukan puasa syawal, waktunya bebas tidak harus berurutan, yang terpenting tidak keluar dari waktu bulan syawal, sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar