Notification

×

Iklan

Iklan

Kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Ekstrakurikuler pakai Dana BOS

Selasa, 06 Agustus 2024 | Agustus 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-06T07:45:04Z
Juknis BOS 2023
Banyumas24jam - di dalam pelaporan pertanggungjawaban dana BOS, ada beberapa syarat sebagai pelengkap laporan pertanggungjawaban kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan ekstrakurikuler bisa dilaksanakan dengan menggunakan anggaran dana BOS sesuai dengan juknis yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

Penggunaan angaran dana BOS memang harus transparant dan akuntable. Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaannya, kelengkapan pelaporan juga harus diperhatikan.

Kelengkapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kegiatan Ekstrakurikuler pakai Dana BOS:


1.  Surat Permohonan dari sekolah untuk pengampu ekstrakurikuler
Surat permohonan dibuat oleh sekolah yang bersangkutan. Surat permohonan ini berisi permohonan dari sekolah untuk pengampu ekstrakurikuler.

2.  Surat kesanggupan dari pengampu ekstrakurikuler
Surat kesanggupan merupakan syarat untuk kelengkapan pelaporan dan BOS. Surat kesanggupan ditandatangani oleh pengampu ekstrakurikuler sebagai bentuk kesanggupan secara formal untuk mengampu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah yang bersangkutan.

3.  MOU (KEsepakatan) antara sekolah dan pengampu ekstrakurikuler
MOU (Memorandum of Understanding) atau surat kesepakatan antara pengampu ekstrakurikuler dengan sekolah. MOU ini berisi tentang tanggungjawab, dan peraturan yang berlaku untuk pengampu ekstrakurikuler dan sekolah.

4.  SK Pengampu Ekstrakurikuler
Surat Keputusan atau SK merupakan bukti sah bahwa pengampu ekstrakurikuler telah dikukuhkan oleh sekolah yang bersangkutan. SK ini ditandatangi oleh kepala sekolah.

5.  Tanda terima honor pengampu Ekstrakurikuler
Tanda terima honor merupakan hal yang harus ada. Tanda terima ini dibuat oleh sekolah dengan perincian: Nomor, Nama pengampu ekstrakurikuler, jumlah honor + pajak yang diterima dan tanda tangan sebagai bukti terima honor.

Honor bisa ditransfer atau bisa diterima cash oleh pengampu ekstrakurikuler.

6.  Jurnal Pengampu Ekstrakurikuler
Jurnal Pengampu Esktrakurikuler juga merupakan syarat wajib yang harus disertakan dalam pelaporan pertanggungjawaban dan BOS.

Jurnal ini berisi materi yang diajarkan oleh pengampu ekstrakurikuler yang bersangkutan.

7.  Absensi Siswa
Absensi siswa merupakan kelengkapan yang harus ada di pelaporan pertanggungjawaban dana BOS. Absensi berisi nama-nama siswa dan tanda tangan kehadiran di kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya.

Absensi siswa ini digunakan sebagai bukti bahwa siswa-siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya.

8.  Foto Kegiatan Ekstrakurikuler
Foto kegiatan ekstrakurikuler digunakan juga sebagai bukti bahwa ekstrakurikuler dilaksanakan di sekolah. Foto ini berisi kegiatan antara pengampu ekstrakurikuler dengan siswa yang mengikuti ekstrakurikuler. Foto yang digunakan minimal 1 foto yang berwarna.

9.  Sertifikat keahlian dari pengampu ekstrakurikule
Sertifikat merupakan tanda bahwa pengampu ekstrakurikuler adalah orang yang ahli dibidangnya. Sertifikat yang bisa digunakan bisa berasal dari lomba, pelatihan atau ijazah yang menunjukkan keahlian pengampu ekstrakurikuler.

10.  Bukti Pembayaran Pajak Pengampu Ekstrakurikuler
Pembayaran pajak sifatnya adalah wajib. Pajak untuk pengampu ekstrakurikuler adalah PPH 21. Apabila pengampu ekstrakurikuler mempunyai NPWP maka pembayaran pajak adalah 4%, tetapi jika tidak mempunyai NPWP maka pajak yang harus dibayarkan adalah 6%.

Kelengkapan Pajak untuk pelaporan pertanggunjawaban dana BOS adalah E-billing pembayaran pajak dan bukti pembayaran pajak. Pajak bisa dibayarkan lewat Kantor Pajak, kantor POS atau Mobile banking Bank.


Itulah 10 syarat yang harus ada sebagai pelaporan pertangungjawaban dana BOS untuk kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close