Banyumas24jam - Pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam peraturan pemerinta di pasal 434 menerangkan bahwa:
1. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
Dalam peraturan pemerinta di pasal 434 menerangkan bahwa:
1. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
- menggunakan mesin layan diri
- kepada setiap orang dibawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
- secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau, berupa cerutu dan rokok elektronik;
- dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
- dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
- menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar