Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi!! Pemerintah Melarang Rokok di Jual Eceran

Selasa, 30 Juli 2024 | Juli 30, 2024 WIB Last Updated 2024-07-30T08:56:05Z
Banyumas24jam - Pemerintah melarang penjualan rokok secara eceran. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam peraturan pemerinta di pasal 434 menerangkan bahwa:
1. Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
  • menggunakan mesin layan diri
  • kepada setiap orang dibawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
  • secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau, berupa cerutu dan rokok elektronik;
  • dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
  • dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
  • menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close