Notification

×

Iklan

Iklan

Cara Bayar Pajak (PPN/PPH) Pakai Mobile Banking BSI

Kamis, 11 Juli 2024 | Juli 11, 2024 WIB Last Updated 2024-07-11T12:32:17Z
Banyumas24jam - Apa itu Pajak? menurut klikpajak.id, Pajak merupakan suatu kontribusi wajib kepada pemerintah secara terutang oleh seseorang atau badan yang sifatnya memaksa.

Berdasarkan Undang-Undang perpajakan terbaru, pembayaran pajak sebenarnya bukan hanya kewajiban saja, namun juga merupakan hak seluruh masyarakat untuk berperan terhadap pembiayaan negara maupun pembangunan nasional.

Pada artikel kali ini akan membahas bagaimana cara membayara pajak melalui aplikasi mobile banking BSI.

Cara Bayar Pajak (PPN/PPH) Pakai Mobile Banking BSI:


1. Buka Mobile Banking BSI kita

2. Klik Menu Bayar
3. Pilih Penerimaan Negara (MPN)

4. Kemudian Isi nomer/kode Billing yang telah dibuat. Kalau belum tau cara membuat kode billing, klik disini.

5. Masukkan PIN Mbanking BSI kita dan klik Selanjutnya

6. Kemudian akan muncul jumlah tagihan kita, klik selanjutnya, maka pajak PPN/PPH kita telah terbayar

7. Selesai

Itulah cara membayar Pajak (PPN/PPH) melalui mobile banking Bank Syariah Indonesia (BSI). Mudah dan cepat. Silahkan dicoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close