Notification

×

Iklan

Iklan

Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024

Kamis, 29 Februari 2024 | Februari 29, 2024 WIB Last Updated 2024-02-29T08:48:23Z
KPU Kabupaten Banyumas
Diperbolehkan mengcopy dan menyebarkaluaskan gambar dari situs ini, dengan catatan mencantumkan sumbernya (banyumas24jam.com)

Dalam rangka melaksanakan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor: 1093 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor : 1094 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatt Banyumas Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Banyumas mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

A.SYARAT PEMANTAU PEMILIHAN


a. Berbadan Hukum;
b. Bersifat independen;
c. Mempunyai sumber dana yang jelas; dan
d. Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

B. WAKTU PENDAFTARAN


1. Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari 2O24 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00-16.00 WIB, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
  • Formulir pendaftaran;
  • Surat keterangan terdaftar di pemerintah;
  • Profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;
  • Alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati masing-masing di daerah kabupaten dan kecamatan;
  • Rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
  • Nama, alamat, dan pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Surat pernyataan mengenai independensi Lembaga yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Pemantau Pemilihan;
  • Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari orgarnsasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; dan
  • Surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud;
  • Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggota Pemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada KPU Kabupaten Banyumas.


2.Pemantau Pemilihan mengisi formulir pendaftaran, atau mengambil langsung ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas, Jl. HM. Bachroen, Berkoh, Kec. Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146 atau juga dapat diunduh di website KPU Kabupaten Banyumas dengan alamat: https://kab-banyumas.kpu.go.id/

3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Banyumas Telp / Fax. (0281) 642077, email: kpubanyumas@gmail.com atau Nomor Whatsapp KPU Kabupaten Banyumas (0895-3533-23000).

Demikian Pengumuman ini dibuat atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close