Banyumas24jam - Gaji merupakan upah yang diterima oleh pegawai atau karyawan setelah mereka bekerja. Pemberian gaji oleh instansi atau perusahaan biasanya akan diberikan setelah 1 bulan atau 28 hari kerja.
Masa pemberian gaji atau upah tidak harus terpatok 1 bulan, bisa juga 1 minggu atau sesuai dengan aturan perusahaan/instansi. Pemberian gaji tentunya diberikan sesuai dengan ketentuan masing-masing perusahaan/instansi.
Penghitungan gaji bisa di tentukan beberapa faktor, bisa dari UMK/UMP daerah, masa kerja, tunjangan dll. Berikut adalah contoh struktur penggajian yang bisa digunakan sebagai referensi bagi anda yang punya karyawan.
Masa pemberian gaji atau upah tidak harus terpatok 1 bulan, bisa juga 1 minggu atau sesuai dengan aturan perusahaan/instansi. Pemberian gaji tentunya diberikan sesuai dengan ketentuan masing-masing perusahaan/instansi.
Penghitungan gaji bisa di tentukan beberapa faktor, bisa dari UMK/UMP daerah, masa kerja, tunjangan dll. Berikut adalah contoh struktur penggajian yang bisa digunakan sebagai referensi bagi anda yang punya karyawan.
Contoh Struktur Gaji Pegawai/Karyawan
Itulah contoh struktur penggajian yang bisa dijadikan referensi bagi anda yang punya karyawan. Contoh struktur diatas bisa diubah atau ditambahi sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar