Notification

×

Iklan

Iklan

Cek Cara Pendaftaran, Syarat dan Gaji KPPS Banyumas

Selasa, 12 Desember 2023 | Desember 12, 2023 WIB Last Updated 2023-12-17T08:19:55Z
KPU Kabupaten Banyumas
Diperbolehkan mengcopy dan menyebarkaluaskan gambar dari situs ini, dengan catatan mencantumkan sumbernya (banyumas24jam.com)

Banyumas24jam - KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang akan bekerja di TPS atau Tempat Pemungutan Suara. KPU telah menetapkan tanggal Pendaftaran KPPS. Berikut adalah Tanggal pendaftaran, syarat dan Gaji KPPS.

Waktu Pendaftaran dan Pengumuman


  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  4. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  7. Penetapan anggota KPPS: 24 Desember 2024
  8. Pelantikan anggota KPPS: 25 Desember 2024
  9. Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Persyaratan:


  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Selain syarat di atas, ada sejumlah dokumen yang diperlukan dan perlu dilengkapi untuk menjadi KPPS Pemilu 2024, di antaranya:
  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan dengan 12 poin sebagai berikut:
    • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
    • Tidak menjadi anggota Partai Politik;
    • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
    • Sehat secara rohani;
    • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
    • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan
    • Paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
    • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol)
  7. Daftar riwayat hidup
  8. Pas foto berwarna ukuran 4x6
  9. Untuk di wilayah Makassar sendiri, surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 19 Desember 2023. Pukul 08.00 s/d 16.00 Wita, kecuali tanggal 20 Desember sampai dengan pukul 23.59 Wita.


Cara Pendaftaran:


Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, kita cukup ke panitia pemilihan umum di desa/kelurahan dan mengisi formulir dengan syarat-syarat diatas.

Gaji KPPS Pemilu 2024


Dkutip dari laman resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Kini, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta. Berikut rinciannya:

1. Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
2. Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close