Notification

×

Iklan

Iklan

Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga Pasien

Rabu, 19 Juli 2023 | Juli 19, 2023 WIB Last Updated 2023-07-19T08:06:40Z
Banyumas24jam - setiap pasien yang berobat di suatu rumah sakit, akan melekat hak dan kewajiban. Baik untuk diri pasien sendiri atau keluarga pasien. Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan atau dengan kata lain sesuatu yang harus di peroleh oleh pasien maupun keluarga pasien.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh pasien terhadap rumah sakit dimana pasien dan keluarga berobat. Ada beberapa hak dan kewajiban untuk pasien dan keluarga yang akan diperoleh dan dilakukan. Diambil dari Rumah Sakit Islam Purwokerto ada beberapa Hak dan Kewajiban Pasien dan Keluarga Pasien.

Hak Pasien dan Keluarga

Setiap Pasien dan Keluarga pasien mempunyai beberapa hak yaitu:
  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban. Pasien memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  3. Memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional.
  4. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  5. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  6. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
  7. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang mempunyai surat izin praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.
  8. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk di data medisnya.
  9. Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  10. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  11. Didampingi keluarganya pada saat keadaan kritis.
  12. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  13. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
  14. Mengajukan saran, usul, perbaikan atas perlakukan rumah sakit terhadap dirinya.
  15. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  16. Menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.
  17. Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pasien dan Keluarga

Setiap Pasien dan Keluarga pasien mempunyai beberapa Kewajiban yang harus dipenuhi yaitu:
  1. Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap rumah sakit atas pelayanan yang diterimanya.
  2. Pasien memiliki kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani perawatan dan mendapatkan pelayanan seta asuhan di Rumah sakit antara lain:

    a. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang kesehatannya.
    b. Mematuhi nasehat dan petunjuk dokter.
    c. Mematuhi peraturan Rumah sakit.
    d. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diberikan.
    e. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati/ perjanjian yang telah dibuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close