Banyumas24jam - di masing-masing perusahaan atau instansi tempat kita bekerja, tentunya mempunyai struktur penggajian yang berbeda-beda. Struktur penggajian dibuat tentunya berdasarkan atau tergantung kondisi keuangan masing-masing instansi atau perusahaan.
Gaji Sesuai dengan undang-undang terdiri dari:
1. Gaji Pokok yaitu upah dasar yang diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya, dengan besaran tidak kurang dari 75% dari total gaji yang diterimanya. Umumnya, besaran gaji pokok ini mengacu pada upah minimum regional (UMR) yang berlaku pada kota/daerah tersebut, serta disesuaikan dengan posisi maupun tanggung jawabnya di perusahaan tersebut.(https://www.online-pajak.com).
2. Tunjangan, biasanya tunjangan terdiri dari tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap memiliki sifat penghitungan yang tidak berubah selama karyawan bekerja di posisi yang sama. Umumnya, nominalnya akan berubah jika seorang karyawan mengalami promosi kenaikan jabatan atau demosi penurunan posisi. Besaran tunjangan tetap juga tidak dipengaruhi dengan kehadiran atau kinerja karyawan. Sedangkan Tunjangan tidak tetap tidak memiliki besaran yang tetap setiap bulannya karena memperhitungan berbagai faktor, seperti jumlah kehadiran, laba perusahaan, dan sebagainya. Tunjangan tidak tetap ini dapat dibayarkan pada waktu terpisah dengan gaji pokok dan tunjangan tetap.(https://www.online-pajak.com). Tunjangan terdiri dari : Struktural, Fungsional, Pendidikan, Tugas tambahan, Istri, Anak, Beras, Kehadiran, Penyesuaian, Rapel, Gaji 13, THR (tunjangan hari raya)
3. Potongan bisa terdiri dari pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 dan iuran BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan). Untuk potongan PPh Pasal 21, ada komponen-komponennya penghitungannya tersendiri agar mendapatkan besaran pajak tepat yang perlu disetor dan dilaporkan (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Koperasi) (https://www.online-pajak.com)
Gaji Sesuai dengan undang-undang terdiri dari:
1. Gaji Pokok yaitu upah dasar yang diberikan kepada pekerja berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya, dengan besaran tidak kurang dari 75% dari total gaji yang diterimanya. Umumnya, besaran gaji pokok ini mengacu pada upah minimum regional (UMR) yang berlaku pada kota/daerah tersebut, serta disesuaikan dengan posisi maupun tanggung jawabnya di perusahaan tersebut.(https://www.online-pajak.com).
2. Tunjangan, biasanya tunjangan terdiri dari tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap memiliki sifat penghitungan yang tidak berubah selama karyawan bekerja di posisi yang sama. Umumnya, nominalnya akan berubah jika seorang karyawan mengalami promosi kenaikan jabatan atau demosi penurunan posisi. Besaran tunjangan tetap juga tidak dipengaruhi dengan kehadiran atau kinerja karyawan. Sedangkan Tunjangan tidak tetap tidak memiliki besaran yang tetap setiap bulannya karena memperhitungan berbagai faktor, seperti jumlah kehadiran, laba perusahaan, dan sebagainya. Tunjangan tidak tetap ini dapat dibayarkan pada waktu terpisah dengan gaji pokok dan tunjangan tetap.(https://www.online-pajak.com). Tunjangan terdiri dari : Struktural, Fungsional, Pendidikan, Tugas tambahan, Istri, Anak, Beras, Kehadiran, Penyesuaian, Rapel, Gaji 13, THR (tunjangan hari raya)
3. Potongan bisa terdiri dari pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 dan iuran BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan). Untuk potongan PPh Pasal 21, ada komponen-komponennya penghitungannya tersendiri agar mendapatkan besaran pajak tepat yang perlu disetor dan dilaporkan (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Koperasi) (https://www.online-pajak.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar