Banyumas24jam - pinjol atau pinjaman online marak beredar baik di media sosial atau media online yang lainnya. Dengan kemudahan proses meminjam uang secara online, membuat banyak masyarakat yang pinjam uang secara online. Akan tetapi, pinjaman secara online ini banyak yang ilegal. Pinjol Ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ada beberapa faktor di jaman sekarang, banyaknya orang meminjam uang secara online. Bisa karena Kebutuhan hidup, modal usaha, bahkan tidak sedikit untuk bermain judi online. Apapun faktor yang melatarbelakangi kita berhutang secara online, kita harus mengetahui perbedaan Pinjol Ilegal dengan pinjol yang Legal.
Kontak OJK : (kode area) 157
WhatsApp : 081-157-157-157
DAFTAR PINJOL LEGAL
Dapat dilihat di:
https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Sumber : BPD Bank Jateng
Ada beberapa faktor di jaman sekarang, banyaknya orang meminjam uang secara online. Bisa karena Kebutuhan hidup, modal usaha, bahkan tidak sedikit untuk bermain judi online. Apapun faktor yang melatarbelakangi kita berhutang secara online, kita harus mengetahui perbedaan Pinjol Ilegal dengan pinjol yang Legal.
Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal
Berikut adalah beberapa perbedaan dari Pinjol yang Legal dan yang Ilegal, sebagai gambaran agar kita lebih berhati-hatiPINJOL ILEGAL
- Penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi lain tanpa izin
- Tidak ada layanan pengaduan
- Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
- Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas
- Bunga/biaya pinjaman tidak terbatas
- Informasi bunga/biaya pinjaman dan denda tidak jelas
- Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
- Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Tidak memiliki izin resmi
PINJOL LEGAL
- Dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi (SMS, WA, dll) tanpa izin pengguna
- Memiliki layanan pengaduan
- Akses hanya Camera, Microphone, dan Location (CAMILAN)
- Maksimum pengembalian (termasuk denda) 100% dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan
- Total bunga pinjaman maksimal 0,4% perhari
- Informasi biaya pinjaman dan denda transparan
- Resiko peminjam yang tidak melunasi setelah 90 hari akan masuk ke daftar hitam (Blacklist Fintech Data Center)
- Identitas pengurus dan alamat kantor jelas
- Berizin di OJK
Kontak OJK : (kode area) 157
WhatsApp : 081-157-157-157
DAFTAR PINJOL LEGAL
Dapat dilihat di:
https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK
Sumber : BPD Bank Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar