Notification

×

Iklan

Iklan

Cara mengecek nama anda apakah telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024

Senin, 01 Mei 2023 | Mei 01, 2023 WIB Last Updated 2023-05-01T01:50:27Z
Banyumas24jam - perhelatan pesta rakyat Pemilu 2024 sebentar lagi akan berlangsung. KPU terus mengumpulkan data pemilih dari setiap KK di masing-masing kelurahan. KPU menugaskan Pantarlih untuk mendata pemilih untuk pemilu 2024.

Dengan terdaftarnya kita di KPU, maka kita mempunyai hak untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPRD dan DPD untuk masa jabatan 5 tahun kedepan. Untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, bisa dilakukan dengan cara seperti berikut:

1. Masuk ke situs: https://cekdptonline.kpu.go.id
2. Maka akan muncul tampilan seperti berikut ini:
3. Kemudian isikan NIK atau Nomor Passport (untuk pemilih luar negeri)
4. Kemudian klik Pencarian
5. Maka akan muncul nama anda termasuk kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024
6. Jika tidak termasuk atau salah memasukkan NIK maka akan muncul tampilan seperti berikut:

Keterangan : 1. Nomor Passport untuk Pemilih Luar Negeri.
2. Anda dapat melakukan koreksi apabila menemukan NIK yang terdaftar 2x atau lebih.
3. Apabila belum terdaftar, anda dapat mendaftar melalui laporpemilih.kpu.go.id.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close