Banyumas24jam - sebagai umat muslim, kita di wajibkan untuk membayar zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu 8 (delapan) golongan berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al Qur'an yaitu QS. At-Taubah ayat 60.
Di era modern saat ini untuk membayar zakat sangat mudah, bisa dilakukan dimanapun, dengan menggunakan mobile banking. Salah satu fitur BSI Mobile adalah layanan untuk membayar zakat dan akan disalurkan kepada yang berhak menurut syariat.
2. Pilih Kalkulator Zakat 3. Ada beberapa pilihan Zakat
Ada 5 jenis zakat yang bisa disalurkan lewat BSI Mobile, yaitu Zakat Profesi, Zakat Perdagangan, Zakat Emas dan/atau Perak, Zakat Tabungan dan Zakat Maal. Berikut adalah penjelasan tentang zakat-zakat tersebut, yang diambil dari BSIMobile.co.id.
Sumber : BSIMobile
Di era modern saat ini untuk membayar zakat sangat mudah, bisa dilakukan dimanapun, dengan menggunakan mobile banking. Salah satu fitur BSI Mobile adalah layanan untuk membayar zakat dan akan disalurkan kepada yang berhak menurut syariat.
Cara Bayar Zakat Pakai BSI Mobile
1. Masuk BSI Mobile anda / Mbanking BSI2. Pilih Kalkulator Zakat 3. Ada beberapa pilihan Zakat
Ada 5 jenis zakat yang bisa disalurkan lewat BSI Mobile, yaitu Zakat Profesi, Zakat Perdagangan, Zakat Emas dan/atau Perak, Zakat Tabungan dan Zakat Maal. Berikut adalah penjelasan tentang zakat-zakat tersebut, yang diambil dari BSIMobile.co.id.
1. Zakat Profesi
Apabila sudah bekerja dan memiliki penghasilan, maka wajib hukumnya bagi kamu untuk mengeluarkan zakat. Kamu yang ingin mengeluarkan zakat ini lewat BSI Mobile bisa langsung klik menu Zakat Profesi. Selanjutnya, akan ada tampilan layar yang berisi pendapatan perbulan yang wajib diisi, pendapatan lain jika ada, dan utang atau angsuran yang sedang kamu tanggung jika ada. Kemudian, BSI akan mengkalkulasikan ketiga tadi dengan Nisab setara 520 kg beras dan mengarahkan kamu ke langkah selanjutnya.2. Zakat Perdagangan
Kalau kamu punya usaha sendiri dan bingung gimana cara ngitung besaran zakat yang harus dikeluarkan, pilih Zakat Perdagangan yang ada di Kalkulator Zakat. Lalu, kamu wajib mengisi data seperti modal yang diputar selama 1 tahun, keuntungan yang kamu peroleh selama 1 tahun, piutang dagang yang kamu punya, hutang jatuh tempo, dan kerugian selama 1 tahun saat berdagang. Lalu, BSI akan menghitung apakah yang sudah kamu isi-isi tadi sudah memenuhi Nishab setara 85 gram emas atau belum. Jika sudah, maka silahkan klik Bayar Zakat dan ikuti langkah selanjutnya.3. Zakat Emas dan/atau Perak
Jika kamu sudah menyimpan perhiasan emas dan/atau perak selama 1 tahun, sudah saatnya lho mengeluarkan zakat. Cara menghitungnya pun lebih mudah kalau kamu menggunakan Kalkulator Zakat dari BSI. Kamu tinggal pilih Zakat Emas lalu masukkan jumlah emas dan/atau perak (dalam gram) yang kamu miliki dan BSI akan langsung menghitungnya sesuai Nishab 85 gram emas. Setelah angka wajib zakat emas keluar, maka lanjutkan dengan klik Bayar Zakat dan ikuti proses selanjutnya.4. Zakat Tabungan
Kalau kamu rajin menabung dan jumlah saldo di rekening kamu sudah berdigit-digit, jangan lupa bahwa ada kewajiban yang harus kamu keluarkan berupa zakat. Coba kamu buka Zakat Tabungan lalu masukkan jumlah saldo tabungan yang kamu miliki termasuk bagi hasilnya. Nah, jika jumlah hitungan Kalkulator Zakat menyatakan bahwa kamu wajib mengeluarkan zakat tabungan karena sudah melebihi jumlah 85 gram emas, silahkan langsung klik Bayar Zakat dan lanjutkan ke proses berikutnya.5. Zakat Maal
Kalau kamu memiliki banyak harta dan agak sulit kalau ngitung satu per satu, layanan Zakat Maal dari BSI bisa mempermudah urusan zakatmu, gengs. Pertama, pilih menu Zakat Maal di Kalkulator Zakat BSI. Selanjutnya, akan ada beberapa kolom kepemilikan harta pribadi dalam 1 tahun yang harus diisi, seperti nilai emas dan/atau perak (dalam rupiah); uang tunai dan uang tabungan (dalam rupiah); kendaraan, rumah, dan aset lain (dalam rupiah); dan utang atau angsuran jika ada (dalam rupiah). Setelah dikalkulasi oleh BSI dan ditemukan bahwa harta sudah melebihi Nishab 85 gram emas, kamu wajib mengeluarkan zakat sesuai yang tertera di layar tersebut. Klik Bayar Zakat dan lanjutkan saja ke proses berikutnya.Sumber : BSIMobile
Tidak ada komentar:
Posting Komentar