Banyumas24jam - BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan bantuan dari pemerintah untuk biaya operasional sekolah penerima bantuan. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah. Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen sebagai berikut:
Penerimaan Peserta Didik baru, Pengembangan perpustakaan,Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, Pembiayaan langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Penyediaan alat multimedia pembelajaran, Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan, Pembayaran honor
Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
Setiap tahun anggaran, Pemerintah menerbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis penggunaan Dana BOS. Juknis ini bisa jadi "Kitab Suci" bagi sekolah penerima Bantuan Dana BOS. Penggunaannya tidak boleh keluar dari Juknis BOS dari Kembikbud.
Setiap tahun anggaran, Pemerintah menerbitkan Juknis atau Petunjuk Teknis penggunaan Dana BOS. Juknis ini bisa jadi "Kitab Suci" bagi sekolah penerima Bantuan Dana BOS. Penggunaannya tidak boleh keluar dari Juknis BOS dari Kembikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar