Banyumas24jam Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023. Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023. Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.
Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023. Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.
PERSYARATAN PENDAFTARAN PENGAWAS KELURAHAN / DESA PEMILU 2024
1. Warga Negara Indonesia;2 Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15.Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILU KELURAHAN/DESA SERENTAK TAHUN 2024
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa 2023 | 9 - 13 Januari | 5 hari | |
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota panwaslu Kelurahan / Desa 2023 | 14-19 Januari | 6 hari | |
Penelitian Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan /Desa 2023 | 14-19 Januari | 6 hari | |
Perbaikan berkas pendaftaran | 20-22 Januari 2023 | 3 hari | |
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa | 23 Januari 2023 | 1 hari | |
Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon 24-26 Januari 3 hari Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa 2023 | 9 - 13 Januari | 5 hari | |
Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas Administrasi pendaftaran masa perpanjangan 2023 | 24-26 Januari | 3 hari | |
Rapat Pleno Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan / Desa | 27 Januari 2023 | 1 hari | |
Pengumuman hasil peserta lulus seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kel./Desa | 28 Januari 2023 | 4 hari | |
Tanggapan dan masukan dari masyarakat | 28 Januari-5 Februari 2023 | 8 hari | |
Pelaksanaan tes wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa | 31 Januari-2 Februari 2023 | 3 hari | |
Pleno penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa | 3 Februari 2023 | 1 hari | |
Pengumuan panwaslu Kelurahan/Desa terpilih | 4 Februari 2023 | 1 hari | |
Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa 2023 | 5-6 Februari | 2 hari | |
Penyusunan laporan akhir proses Pembentukan Panwaslu | 7-9 Februari | 3 hari | |
Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu | 10-11 Februari | 2 hari |
Tertanda,
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah
Gugus Risdaryanto, S.Sos., M.Si
Sumber : banyumas.bawaslu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar