Notification

×

Iklan

Iklan

LOWONGAN KERJA PANWASLU KELURAHAN/DESA KABUPATEN BANYUMAS

Rabu, 11 Januari 2023 | Januari 11, 2023 WIB Last Updated 2023-01-11T04:21:49Z
Banyumas24jam Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan berlangsung selama enam hari yakni mulai 14 hingga 19 Januari 2023. Siapapun yang memenuhi syarat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa bisa mendaftarkan diri ke Kantor Panwaslu Kecamatan. Surat lamaran untuk mengikuti seleksi dengan disampaikan langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Beriringan dengan tahap pendaftaran, juga ada tahapan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon yakni pada 14 hingga 19 Januari 2023. Nantinya, berbagai tahapan proses pembentukan akan berlangsung hingga akhirnya ada pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih.

PERSYARATAN PENDAFTARAN PENGAWAS KELURAHAN / DESA PEMILU 2024

1. Warga Negara Indonesia;

2 Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan

15.Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

JADWAL PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILU KELURAHAN/DESA SERENTAK TAHUN 2024

No
Kegiatan
Tanggal
Hari
1
Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa 2023 9 - 13 Januari 5 hari
2
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota panwaslu Kelurahan / Desa 2023 14-19 Januari 6 hari
3
Penelitian Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan /Desa 2023 14-19 Januari 6 hari
4
Perbaikan berkas pendaftaran 20-22 Januari 2023 3 hari
5
Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa 23 Januari 2023 1 hari
6
Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon 24-26 Januari 3 hari Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa 2023 9 - 13 Januari 5 hari
7
Penerimaan Berkas dan Penelitian Berkas Administrasi pendaftaran masa perpanjangan 2023 24-26 Januari 3 hari
8
Rapat Pleno Peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan / Desa 27 Januari 2023 1 hari
9
Pengumuman hasil peserta lulus seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kel./Desa 28 Januari 2023 4 hari
10
Tanggapan dan masukan dari masyarakat 28 Januari-5 Februari 2023 8 hari
11
Pelaksanaan tes wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa 31 Januari-2 Februari 2023 3 hari
12
Pleno penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa 3 Februari 2023 1 hari
13
Pengumuan panwaslu Kelurahan/Desa terpilih 4 Februari 2023 1 hari
14
Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa 2023 5-6 Februari 2 hari
15
Penyusunan laporan akhir proses Pembentukan Panwaslu 7-9 Februari 3 hari
16
Penyerahan Laporan Akhir ke Bawaslu 10-11 Februari 2 hari
Mengenai perkembangan informasi lebih detail, bisa mengikuti akun media sosial @Bawaslu Jateng dan akun media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Semarang, 9 Januari 2023
Tertanda,
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah
Gugus Risdaryanto, S.Sos., M.Si

Sumber : banyumas.bawaslu.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close