Banyumas24jam.com - Pemerintah Provinsi Jawa tengah melalui Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten) di Jawa tengah, 7 Desember 2022.
UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp. 3.060.348,78 dan UMK terendah sebesar Rp. 1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Untuk Kabupaten Banyumas sendiri, kenaikan UMK Tahun ini sebesar Rp. 134.861.80,- menjadi Rp. 2.118.123,64. Berikut adalah Daftar kenaikan UMK di tiap-tiap Kabupaten di Jawa Tengah.
Sumber: jatengpemprov
UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp. 3.060.348,78 dan UMK terendah sebesar Rp. 1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi, karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Untuk Kabupaten Banyumas sendiri, kenaikan UMK Tahun ini sebesar Rp. 134.861.80,- menjadi Rp. 2.118.123,64. Berikut adalah Daftar kenaikan UMK di tiap-tiap Kabupaten di Jawa Tengah.
- Kota Semarang Rp3.060.348,78
- Kab. Demak Rp2.680.421,39
- Kab. Kendal Rp2.508.299,90
- Kab. Semarang Rp2.480.988,00
- Kab. Kudus Rp2.439.813,98
- Kab. Cilacap Rp2.383.090,46
- Kota Pekalongan Rp2.305.822,66
- Kota Salatiga Rp2.284.179,97
- Kab. Batang Rp2.282.025,72
- Kab. Jepara Rp2.272.626,63
- Kab. Pekalongan Rp2.247.345,90
- Kab. Magelang Rp2.236.776,91
- Kab. Karanganyar Rp2.207.483,64
- Kota Surakarta Rp2.174.169,00
- Kota Tegal Rp2.145.012,11
- Kab. Boyolali Rp2.155.712,29
- Kab. Klaten Rp2.152.322,94
- Kab. Sukoharjo Rp2.138.247,70
- Kab. Purbalingga Rp2.130.980,94
- Kab. Banyumas Rp2.118.123,64
- Kab. Pati Rp2.107.697,44
- Kab. Tegal Rp2.106.237,58
- Kab. Pemalang Rp2.081.783,00
- Kab. Wonosobo Rp2.076.208,98
- Kota Magelang Rp2.066.006,64
- Kab. Purworejo Rp2.043.902,33
- Kab. Blora Rp2.040.080,17
- Kab. Kebumen Rp2.035.890,04
- Kab. Grobogan Rp2.029.569,04
- Kab. Temanggung Rp2.027.569,32
- Kab. Brebes Rp2.018.836,92
- Kab. Rembang Rp2.015.927,08
- Kab. Sragen Rp1.969.569,00
- Kab. Wonogiri Rp1.968.448,32
- Kab. Banjarnegara Rp1.958.169.69
Sumber: jatengpemprov
Tidak ada komentar:
Posting Komentar