Banyumas24jam.com - Pemerintah resmi menutup semua TV Analog, baik TV swasta maupun TVRI. Per tanggal 2 November 2022, pemerintah resmi mengeluarkan keputusan mematikan TV Analog. Alasan Pemerintah mematikan TV analog adalah karena siaran lewat transmisi analog rentan terhadap gangguan yang biasanya menyebabkan gambar di televisi ada 'semutnya'. Atau dengan kata lain jika memakai siaran transmisi Analog gambar atau tanyangan TV kita menjadi tidak "bening".
Setelah turun keputusan Pemerintah tersebut, pemerintah juga membantu menyalurkan Subsidi Bantuan Set Top Box untuk masyarakat agar masyarakat bisa menikmati tayangan TV Digital. Menurut data pemerintah, data distribusi Set Top Box secara nasional pada 3 November 2022, jumlah yang sudah disalurkan sebanyak 1.129.574 unit dari 5.535.544 unit.
1. Bantuan Set Top Box (STB) hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.
2. Bantuan Set Top Box (STB) sebanyak 4,3 juta STB berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (Stasiun Televisi) penyelenggara Multipleksing (MUX). Stasiun televisi beserta komitmennya sebagai berikut SCM (SCTV dan Indosiar ((1.213.750 unit)), Metro TV (704.378 unit), MNC Group (RCTI dan Global TV (1.143.121 unit)), Trans Group (Trans TV dan Trans 7 (616.511 unit)), RTV (500.000 unit), VIVA Group (TVOne dan ANTV (149.587 unit)), serta Nusantara TV (3.000 unit). Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sifatnya membantu bila ada kekurangan.
3. Analog Switch Off (ASO) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terselenggara, setelah hampir 100 persen RTM (Rumah Tangga Miskin Ekstrem) yang nama dan alamatnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/Kemensos) tercantum serta tervalidasi melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE/KemenkoPMK) sudah menerima bantuan Set Top Box (STB) dari komitmen LPS penyelenggara multipleksing.
Bagi Masyarakat yang belum mendapatkan Set Top Box bisa mengajukan secara mandiri dengan cara sebagai berikut:
Setelah turun keputusan Pemerintah tersebut, pemerintah juga membantu menyalurkan Subsidi Bantuan Set Top Box untuk masyarakat agar masyarakat bisa menikmati tayangan TV Digital. Menurut data pemerintah, data distribusi Set Top Box secara nasional pada 3 November 2022, jumlah yang sudah disalurkan sebanyak 1.129.574 unit dari 5.535.544 unit.
Persyaratan Agar Dapat Set Top Box Gratis
Bersumber dari situs Kominfo.go.id, bahwasanya ketentuan mendapatkan Set top Box Gratis adalah sebagai berikut:1. Bantuan Set Top Box (STB) hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, serta sudah diverifikasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, lalu verifikasi dan validasi juga oleh pemerintah kabupaten dan kota.
2. Bantuan Set Top Box (STB) sebanyak 4,3 juta STB berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (Stasiun Televisi) penyelenggara Multipleksing (MUX). Stasiun televisi beserta komitmennya sebagai berikut SCM (SCTV dan Indosiar ((1.213.750 unit)), Metro TV (704.378 unit), MNC Group (RCTI dan Global TV (1.143.121 unit)), Trans Group (Trans TV dan Trans 7 (616.511 unit)), RTV (500.000 unit), VIVA Group (TVOne dan ANTV (149.587 unit)), serta Nusantara TV (3.000 unit). Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sifatnya membantu bila ada kekurangan.
3. Analog Switch Off (ASO) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) terselenggara, setelah hampir 100 persen RTM (Rumah Tangga Miskin Ekstrem) yang nama dan alamatnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/Kemensos) tercantum serta tervalidasi melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE/KemenkoPMK) sudah menerima bantuan Set Top Box (STB) dari komitmen LPS penyelenggara multipleksing.
Bagi Masyarakat yang belum mendapatkan Set Top Box bisa mengajukan secara mandiri dengan cara sebagai berikut:
- Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
- Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik "Pencarian"
- Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, dapat menghubungi Call Center 159
- atau mendatangi lokasi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.
- Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar