Bantuan Subsidi Upah (BSU) diperuntukkan bagi para pekerja dengan gaji dibawah Rp. 3.500.000,- dan sudah masuk Program BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah adalah kompensasi dari Kenaikan BBM, Jenis Pertalite, Solar Bersubsidi dan Pertamax.
Berikut adalah kriteria Apakah Anda Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak, sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Jika anda termasuk dalam 5 Kriteria diatas, Anda bisa mengecek apakah anda termasuk dalam penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Caranya sebagai berikut:
1. Masuk Web https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Scrol Kebawah, dan Isi Form yang disediakan.
3. Isikan NIK, Nama Lengkap, E-mail, No. HP, Nama Ibu kandung, Kemudian Klik Lanjutkan
4. Maka kita akan masuk ke halaman berikut:
5. Kemudian Isikan No KJP anda, Nama Bank, Nama Pemilik Rekening dan No Rekening anda
6. Kemudian Kirim Data
7. Selesai
Berikut adalah kriteria Apakah Anda Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau tidak, sesuai dengan Kriteria Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro
5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
Jika anda termasuk dalam 5 Kriteria diatas, Anda bisa mengecek apakah anda termasuk dalam penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Caranya sebagai berikut:
1. Masuk Web https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Scrol Kebawah, dan Isi Form yang disediakan.
3. Isikan NIK, Nama Lengkap, E-mail, No. HP, Nama Ibu kandung, Kemudian Klik Lanjutkan
4. Maka kita akan masuk ke halaman berikut:
5. Kemudian Isikan No KJP anda, Nama Bank, Nama Pemilik Rekening dan No Rekening anda
6. Kemudian Kirim Data
7. Selesai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar