RSU Wiradadi Husada Sokaraja semula berawal dari Praktek Dokter Umum yang diselenggarakan oleh Yayasan Amrah, berdasarkan Akta Notaris tertanggal 6 Mei 1997 di Purwokerto. Kemudian pada pada tanggal 17 Maret 2003 berubah menjadi Rumah Sakit Khusus Bedah Wiradadi Husada berdasarkan Surat Ijin SementaraPpendirian Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah No. 503/4025/2009/5.2.
Pada tanggal 19 September 2010, Rumah Sakit Khusus Bedah Wiradadi Husada berubah menjadi Rumah Sakit Umum Wiradadi Husada berdasarkan Surat Ijin Sementara penyelenggaraan Sarana Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas nomor 445/34/IX/2010, dan selanjutnya tanggal tersebut ditetapkan menjadi tanggal berdirinya Rumah Sakit Umum Wiradadi Husada. Pada tanggal 21 Juni 2016, Rumah Sakit Umum Wiradadi Husada telah mendapatkan ijin tetap penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Penetapan Kelas C berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 440/057/SK/ VI/2016.
Pada tanggal 19 September 2010, Rumah Sakit Khusus Bedah Wiradadi Husada berubah menjadi Rumah Sakit Umum Wiradadi Husada berdasarkan Surat Ijin Sementara penyelenggaraan Sarana Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas nomor 445/34/IX/2010, dan selanjutnya tanggal tersebut ditetapkan menjadi tanggal berdirinya Rumah Sakit Umum Wiradadi Husada. Pada tanggal 21 Juni 2016, Rumah Sakit Umum Wiradadi Husada telah mendapatkan ijin tetap penyelenggaraan Sarana Kesehatan dan Penetapan Kelas C berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 440/057/SK/ VI/2016.
INFORMASI
Nama | Rumah Sakit Umum Wiradadi Husada |
Alamat | Jl. Menteri Supeno No.25, Dusun I Wiradadi, Wiradadi, Kec. Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah |
Kab/Kota | Banyumas, Purwokerto |
No. Telp | (0281) 6846225 |
Kode Pos | 53181 |
Kategori | Rumah Sakit Swasta |
Website | https://www.rsuwiradadihusada.co.id/ |
Keterangan | Visi Rumah Sakit: Rumah Sakit Umum dengan Pelayanan yang Bermutu dan Terpercaya. Misi Rumah Sakit : 1. Mengembangkan kualitas kompetensi dan kuantitas SDM kesehatan secara berkesinambungan. 2. Mengembangkan sarana dan prasarana rumah sakit sesuai dengan standar. 3. Mengembangkan sistem pelayanan kesehatan berbasis teknologi dan informasi. 4. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan secara utuh, islami dan paripurna. 5. Mengembangkan sistem pengelolaan keuangan yang mandiri. 6. Menjalin dan mengembangkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan institusi dan organisasi terkait. 7. Memaksimalkan peran dan fungsi organisasi rumah sakit. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar